Sumber hukum acara perdata

            
            Dampak praktik peradilan perdata di Indonesia digunakan berbagai sumber hukum sebagai dasar pijakan bagi para pihak dan aparat penegak hukum dalam menjalankan acara di Pengadilan. Berpijak pada pasal 5 ayat (1) dan pasal 6 UU No. 1 Drt tahun 1951 tentang tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan kesatuan susunan kekuasaan, dan acara pengadilan sipil, maka sumber hukum acara perdata positif di Indonesia saat ini adalah.
1.      HIR (het herziene Indonesisch Reglement atau Reglement Indonesia yang diperbaharui, S.1848 Nomor 16 dan S. 1941 Nomor 44). Secara rinci, ketentuan HIR yang mengatur tentang hukum acara perdata terdapat dalam Bab IX tentang “perihal mengadili perkara perdata yang diperiksa oleh Pengadilan Negeri” adalah sebagai berikut.
·         Bagian pertama, tentang pemeriksaan perkara di persidangan diatur dalam pasal 115 sampai dengan pasal 161.
·         Bagian kedua, tentang bukti diatur dalam pasal 162 sampai pasal 177.
·         Bagian ketiga, tentang musyawarah dan putusan diatur dalam pasal 178 sampai dengan pasal 187.
·         Bagian keempat, tentang banding diatur dalam pasal 188 sampai dengan pasal 244.
·         Bagian kelima, tentang menjalankan putusan diatur dalam pasal 195 sampai 224.
·         Bagian keenam, tentang beberapa hal yang menjadi perkara Istimewa diatur dalam pasal 225 sampai dengan pasal 236.
·         Bagian ketujuh, tentang izin berperkara tanpa ongkos perkara diatur dalam pasal 237 sampai dengan pasal 245.
Disamping BAB IX (Pasal 115 sampai dengan 245 HIR) terdapat juga sejumlah aturan tentang hukum acara perdata dan pidana dalam BAB XV (pasal 372 sampai dengan pasal 295 HIR).
2.      RBG (Reglement Buitengewesten)
Khusus pada Bab II Pasal 104 sampai dengan 323 RBG, dan diterapkan untuk luar jawa dan Madura, sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1099k/Sip/1972 tanggal 30 januari 1972 dan surat edaran Mahkamah Agung RI Nomor 3 tahun 1965.
3.      RV ( Reglement op de Bugerlijke Rechtsvordering)
Lazim disebut dengan reglement hukum acara perdata untuk Golongan Eropa (S. 1847 Nomor 52 dan S. 1849 Nomor 63). Menurut Prof. Dr. Supomo, Rv sebenarnya tidak berlaku lagi sejak dihapuskannya Raad van Justitie organistiegerecht.

4.      RO ( Reglement op de Rectherlijke Organisatie in Het Beleid der Justitie in Indonesie)
RO ini biasa disebut juga dengan rehlement tentang organisasi kehakiman (S. 1847 Nomor 23) merupakan salah satu sumber hukum acara perdata dalam praktik peradilan di Indonesia.
5.      Undang-undang yang telah dikodifikasi
Ada dua kitab undang-undang yang telah dikodifikasikan yang juga mengatur tentang hukum acara perdata yaitu kitab-kitab hukum perdata dan kitab undang-undang hukum dagang
6.      Undang-undang yang belum dikodifikasi
Berbagai undang-undang yang belum dikodifikasi juga mengatur hukum acara perdata
7.      Yurisprudensi
Mengenai pengertian Yurisprudensi yang dikemukakan oleh beberapa ahli dalam kepustakaan antara lain, yaitu peradilan yang tetap atau hukum peradilan. (Poernadi Poerbatjaraka dan soejono soekanto). Dari pengertian yurisprudensi berdasarkan literature dan tata lapangan yang diperoleh dari para hakim Pengadilan Tinggi mereka lebih condong menerima pengertian yurisprudensi yang dikemukakan dalam kamus Fockema Andrea yaitu “ pengumpulan yang sistematis dari keputusan Mahkamah Agung dan keputusan Pengadilan tinggi yang diikuti hakim dalam memberi keputusan soal yang sama.
8.      Doktrin
Doktrin adalah ilmu pengetahuan yang dapat dijadikan sumber oleh hakim untuk menggali hukum acara perdata dan tidak mengikat

 





Comments

Popular posts from this blog

Ciri berfikir Filsafat

Fungsi dan peran lembaga keuangan Syariah

Konstruksi filsafat ilmu