Fungsi dan peran lembaga keuangan Syariah

Fungsi dan peran lembaga keuangan Syariah diantaranya memenuhi kebutuhan masyarakat akan dana sebagai sarana untuk melakukan kegiatan ekonomi yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah. Misalnya mengkonsumsi suatu barang, tambahan modal kerja, mendapatkan manfaat atau nilai guna suatu barang, atau bahkan permodalan awal bagi seseoarang yang mempunyai seseorang yang mempunyai usaha prospektif namun padanya tidak memiliki permodalan berupa keuagan yang memadai.
Secara terperinci fungsi lembaga keuangan syariah yaitu.
  1. Penghasil aset
Bank dan lembaga non Bank akan memberikan pinjaman kepada pihak yang membutuhkan dana jangka waktu tertentu yang telah disepakati berdasarkan pinsip-prinsip syariah.
  1. Transaksi
Bank dan lembaga keuangan nonbank memberikan berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi barang dan jasa.
  1. Likuiditas
Unsur surplus dapat menempatkan dana yang dimiliki dalam bentuk produk-produk berupa giro, tabungan, deposito dan sebagainya.
  1. Efisiensi
Bank dan lembaga keuangan nonbank dapat menrunkan biaya transaksi dengan jangkauan pelayanan. Peranan bank dan lembaga keuangan nonbank sebagai broker, yaitu mempertemukan pemilik dan pengelola modal. Lembaga keuangan memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling membutuhkan.
Dalam redaksi lain, fungsi dan perranan lembaga keuangan syariah sebagai berikut.
  1. Memperlancar pertukaran produk (barang dan jasa) dengan menggunakan jasa keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah.
  2. Menghimpun dana dari masyarakat untuk disalurkan kembali dalam bentuk pembiayaan sesuai dengan prinsip Syariah.
  3. Memberikan pengetahuan atau informasi kepada pengguna jasa keuangan sehingga membuka peluang keuntunggan sesuai dengan prinsip Syariah.
  4. Lembaga keuangan memberikan jaminan hukum mengenai keamanan dana masyarakat yang dipercayakan sesuai dengan prinsip Syariah.
  5. Menciptakan likuiditas sehingga dana yang disimpan dapat digunakan ketika dibuthkan sesuai dengan prinsip Syariah.
Menrut M. zaidi Abdad, lembaga keuangan Syariah mempunyai beberapa fungsi sebagai berikut.

  1. Memberikan kemudahan sekaligus pedoman kepada anggota masyarakat menyangkut bagaimana harus bertingkah laku atau bersikap dalam menghadappi masalah-masalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat, terutama yang berkaitan dengan masalah perekonomian sebagai kebutuhan masyarakt yang bersangkutan.
  2. Memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam bertindak untuk urusan perekonomian, karena lembaga ini didasarkan pada nilai-niali keimanan.
  3. Memberi pegangan kepada anggota masyarakat untuk mengadakan sistem pengadilan sosial, yaitu sistem pengawasan masyarakat terhadap prilaku anggota.
  4. Untuk menjaga keluruhan serta kebersamaaan masyarakat yang bersangkutan dalam kegiatan dibidang oerekonomian. 

Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Ciri berfikir Filsafat

Konstruksi filsafat ilmu