Asas hukum acara perdata

         Pada dasarnya asas-asas yang berlaku dalam bidang dukum cara perdata telah diperkena;kan oleh van boena faure pada tahun 1873 dalam bukunya het nedherlanse burgerlijke procerecht. Sejak tahun 1970 an yang dikenal istilah asas-asas umum peradilan yang baik. beberapa asa yang sering ditemukan adalah hukum acara perdata adalah sebagai beikut.
          Hakim bersifat menunggu, dalam hukum acara perdata, yang mengajukan tuntutan hak adalah para pihak yang berkepentingan, sedangkan hakim yang bersikap mengunggu datangnya tuntutan hak yang diajukan kepadanya. Dengan kata lain, inisiatif untuk mengajukan tuntutan hal sepenuhnya diserahkan kepada pihak yang berkepentingan. Bila tidak ada tuntutan hak dari para pihak, maka tidak ada hakim. Hakim tidak boleh menolak untuk menerima, memeriksa, megadili dan memutuskan suatu perkara yang diajukan kepada dirinya. 
       Hakim bersifat pasif, batas ruang lingkup pokok perkara tidak ditentukan oleh hakim melainkan oleh pihak yang berperkara. Hakim dalam hal ini bersifat pasif saja. Dengan kata lain, hakim hanya berfungsi membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana,cepat dan biaya ringan. 
        peradilan terbuka untuk umum, asas ini menyatakan bahwa sidang pemeriksaaan di Pengadilan bersifat terbuka untuk umum. Hal ini berarti bahwa setiap orang diperbolehkan hadir dan mengikuti jalannya pemeriksaan perkara di persidangan.
        Hakim mengadili kedua belah pihak. Hukum acara perdata merupakan salah satu bagian dari hukum konsekwensi yuridis yang ditimbiulkan adalah hakim harus adil dalam memeriksa perkara. Dengan kata lain, hakim harus memperlakukan kedua belah pihak dalam kapasitas yang sama, tidak memihak dan mendengar kedua belah pihak dalam kapasitas yang sama. 
         Pemeriksaan dalam dua tingkat, dalam asas ini pemeriksaan perkara di lingkungan peradilan umum indonesia hanya dilakasanakan di dua tingkat instansi pengadilan saja, yaitu pengadilan Negeri dan Pengadilan tinggi. Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi memeriksa perkara perdata berdasarkan faktanya, disebut dengan Yudex Factie. Bila para pihak tidak puas dan tidak menerima putusan pengadilan Negeri dapat melakukan banding ke pengadilan Tinggi. 
         Pengawasan putusan pengadilan melalui kasasi. Pengawasan putusan pengadilan melalui kasasi dilakukan oleh Mahkamah Agung Indonesia. Putusan pengadilan yang diawasi adalah putusan Yudex factie nya saja yang dilakukan Pengadilan negeri dan Pengadilan Tinggi. 
         Putusan hakim harus disertai alasan, semua putusan pengadilan harus disertai alasan-alasan yang dijadikan dasar untuk mengadili. Alasan ataqu argumentasi ini dimaksudakan sebagai pertanggungjawaban hakim atas putusannya terhadap masyarakat, para pihak, pengadilan yang lebih tinggi dan ilmu hukum, sehingga memiliki nilai-nilai objektif. Karena adanya alasan atau argumentasi ini maka keputusan hakim memiliki wibawa dan bukan karena figur hakim tertentu yang memutuskannya. 
 Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

        Berperkara dikenai biaya, Bagi mereka yang tidak mampu membayar biaya perkara dapat mengajukan permohonan kepada ketua Pengadilan Negeri setempat untuk berperkara secara cuma-cuma (perkara prodeo) dengan melampirkan surat keterangan tidak mampu yang dibuat oleh kepala polisi. 
         Tidak ada keharusan mewakilkan dalam beracara, HIR tidak mewajibakan para pihak untuk mewakilkan penyelesaiaan perkara kepada orang lain. pemeriksaan persidangan terjadi secara langsung terhadap pihak yang langsung berkepentingan. Namun demikian, para pihak dapat dibantu dan atau diwakili oleh kuasa hukumnya bila dikehendakinya. 
        Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa, dalam semua lingkungan peradilan yang ada di Indonesia proses pengadilan harus dilakukan atas prinsip, Demi keadilan berdasarkan ketuhanan yang maha Esa. 
        Proses peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan, UU No.4 Tahun 2004 mengisyaratkan adanya asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Yang dimaksud dengan "sederhana" adalah acara yang dijalankan jelas, mudah dipahami dan tida berbelit-belit. Sedangkan pengertian "cepat" adalah mengacu kepada jalannya proses peradilan. Biaya yang ringan bertujuan agar semua lapisan masyarakat yang ingin memperoleh keadilan mampu menanggung biaya yang dibebankan. 
         Hak menguji tidak dikenal, Dalam UUD 1945 tidak ditemukan ketentuan adanya hak bagi hakim untuk mnguji suatu Undang-Undang. Pasal 11 ayat II UU No. 04 tahun 2004 hak menguji Mahkamah Agung terhadap perundang-undangan yang lebih rendah dari undang-undang yang lebih tinggi hirarkinya. 
          Asas objektifitas adalah asas tidak memihaknya Pengadilan dalam memeriksa perkara dan menjatuhkan putusan hakim harus obyektif dan tidak boleh memihak. 

Comments

Popular posts from this blog

Ciri berfikir Filsafat

Fungsi dan peran lembaga keuangan Syariah

Konstruksi filsafat ilmu